Jakarta, Aktual.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku siap menjalani sidang uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (7/8).
Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 08.00 WIB.
Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan. Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto.
Hal ini untuk memperkuat permohonan karena secara faktual Yusanto dirugikan hak konstitusionalnya atas penerbitan perppu tersebut.
“Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan,” ujar Yusril, Minggu (6/8) malam.
Untuk diketahui, kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi. Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka