Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa tak bersalah dengan kebijakannya melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia mengadukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (17/7).

Ketua DPP HTI Rokhmat S Labib menyatakan, pengaduan ini dilakukan karena menurutnya Perppu 2/2017 bukan merupakan sebuah regulasi yang adil dan sarat akan kepentingan.

“Karena Perppu yang dikeluarkan oleh pak Wiranto ini cacat prosedural, karena dalam prosedur untuk mengeluarkan Perppu ada tiga syarat dasar yang telah disable dan ini tidak dipenuhi,” kata Rokhmat di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, dia berharap nantinya dapat mengeluarkan sikap resmi yang menyatakan bahwa Perppu 2/2017 merupakan regulasi yang melanggar HAM. Tidak hanya itu, dia pun meminta Komnas HAM untuk menekan pemerintah terkait aturan ini.

“Dan kami minta Komnas HAM memberikan tekanan ke pemerintah bahwa pemerintah yang mengaku menjunjung HAM, yang mengaku taat hukum, tapi dia sendiri telah melakukan pelanggaran hukum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu