Selain Rokhmat, pengaduan ini juga dihadiri oleh Pengurus DPP HTI Irwan Saifullah beserta kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir. Di tempat yang sama, Ahmad Khozinudir beranggapan bahwa mekanisme pembubaran Ormas yang diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 sangat cacat hukum.
Sebelumnya, pengaduan Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM juga dilakukan oleh Presidium Alumni 212 pada Jum’at (14/7) lalu. Senada dengan HTI, Ketua PA 212 juga menyatakan bahwa Perppu ini sangatlah kental dengan penilaian subyektif pemerintah dalam menilai ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
[Teuku Wildan A]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu