Sementara itu menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi TUN.
“Kita akan serahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi TUN sebelum waktu berakhir pengajuan banding, yakni 20 hari setelah putusan PTUN dikeluarkan. Dalam dua pekan ini kita akan ajukan banding,” Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid