Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), oleh Pemerintah dianggap untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Secara legal formal ini untuk general, tetapi kita dan publik tahu lah bahwa ini untuk HTI (Perppu Ormas). Karena niatnya (pemerintah) dari awal membubarkan HTI,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut dia, pembubaran HTI melalui diterbitkannya Perppu ini adalah sebagai bentuk kesewenang-wenangan rezim terhadap organisasi yang dijamin oleh undang-undang.
“Pemerintah berniat membubarkan lalu terhalang UU ormas yang mekanismenya berbelit-belit. Pemerintah mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” ujar Ismail.
Ia merasa khawatir penerbitan perppu ini, akan ada ormas dalam waktu dekat akan dibubarkan.
“Dalam Perppu kan hanya diberi waktu tujuh hari setelah penetapan. Jangan -jangan surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima,” ujar Ismail.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan