Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyebut PerppuNo 2 tahun 2017, memberikan kewenangan kepada pemerintah bertindak lebih kejam dari penjajah zaman Hindia Belanda, Orde Lama maupun Orde Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum resminya, untuk melawan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melalui jalur konstitusional, termasuk juga dalam mengajukan uji materi Perppu ini di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pengurus DPP HTI Irwan Saifullah mengungkapkan, siapa pun pengacara yang ditunjuk oleh HTI termasuk Yusril sekalipun berpotensi mendapat ancaman-ancaman tertentu, agar perlawanan terhadap Perppu 2/2017 dapat surut. Dia bahkan menyatakan, Yusril dapat mengalami peristiwa nahas seperti yang dialami oleh Novel Baswedan dan Hermansyah karena Ketua Umum Partai Bulan Bintang secara tegas melontarkan keberpihakan kepada HTI.

Namun demikian, Irwan tetap berharap agar Yusril tidak sampai mengalami hal-hal buruk yang berkaitan dengan Perppu 2/2017. Dia mengaku bahwa keselamatan anggota dan orang-orang yang berada di belakang mereka menjadi salah satu poin yang diadukan HTI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Kita juga akan melaporkan, tindakan pada Novel Baswedan dan Hermansyah, jangan juga terjadi pada Yusril Ihza Mahendra,” kata Irwan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (17/7).

Menurut Irwan, selama ini pihaknya sudah cukup bersabar dengan kondisi yang cenderung terus mendiskreditkan HTI. Namun, lanjutnya, kesabaran HTI sudah habis dengan kediktatoran pemerintah yang mengeluarkan Perppu Ormas ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu