“Sebelumnya, HTI itu sabar nggak pernah melaporkan. Tapi sekarang kami sampaikan ke Komnas HAM. Tadi kaget Komnas HAM ternyata banyak anggota HTI yang di persekusi.”
Dalam kesempatan tersebut, pihak HTI melakukan pengaduan mengenai Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM. Selain Irwan, hadir pula Ketua DPP HTI Rokhmat Labib dan kuasa hukum HTI Ahmad Khozinudir.
Sebelumnya, pengaduan Perppu 2/2017 kepada Komnas HAM juga dilakukan oleh Presidium Alumni 212 pada Jum’at (14/7) lalu. Senada dengan HTI, Ketua PA 212 juga menyatakan bahwa Perppu ini sangatlah kental dengan penilaian subyektif pemerintah dalam menilai ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
[Teuku Wildan A]
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu