Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima para pendukung di Rumah Pemenangan Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11). Di tengah kegiatan gelar perkara atas dugaan kasus penistaan agama di Mabes Polri,  Ahok datang ke Rumah Lembang untuk  bersosialisasi dengan warga Jakarta. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Polri akan melakukan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok pada Kamis, 1 Desember.

“Insya Allah besok (Kamis, 1/12), jam 10 pagi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam siaran pers tentang komitmen bersama di kantor MUI Kota Medan, Rabu (30/11).

Kapolda mengaku telah menghubungi Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengenai perkembangan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Melalui telepon selular, Kapolda Sumut mendapatkan informasi dari Kabareskrim Polri bahwa berkas pemeriksaan tersebut sudah P-21 atau dinyatakan lengkap.

Karena itu, Polri akan melakukan tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, tugas Polri dalam kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok tersebut telah tuntas.

Tahap selanjutnya adalah tahap penuntutan untuk persidangan di pengadilan yang menjadi kewenangan institusi kejaksaan.

Seluruh tahapan tersebut merupakan sistem yang diberlakukan di NKRI yang berawal dari kepolisian, lalu ke kejaksaan dan berakhir di pengadilan untuk mendapatkan kepastian kasus hukumnya.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya dalam kasus dugaan pensitaan agama tersebut dapat melaksanakannya dengan santun dan tertib.

“Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, tugas polisi untuk mengamankan agar berjalan dengan damai,” katanya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby