Produksi Alat Pelindung Diri (APD)

SEBUAH TINJAUAN FIQIH

Oleh: Ust. Mukhrij Sidqy

Pertama, mungkin sanksi (had) terberat dalam dalam Islam adalah hukuman perzinahan (haddu az-zinâ) bagi orang yang masih dalam status pernikahan (zina muhshan). Betapa tidak, hukumannya adalah hukuman mati dengan siksaan rajam (dikubur tubuhnya, dilempari kepalanya dengan batu kerikil hingga mati). Jika langsung dipenggal lehernya mungkin lebih baik, karena tidak sempat merasakan sakit. Tetapi rajam butuh waktu relatif lama hingga pelaku benar-benar kehabisan darah, lalu kemudian mati.

Berbeda dengan zina ghairu muhshan (zina yang dilakukan orang yang tidak dalam status pernikahan) yang hukumannya lebih ringan, yaitu seratus kali cambukan (miatu jaldah). Namun, yang menjadi pertanyaan, sama-sama berzina lalu mengapa berbeda hukumannya? Tentu jawabannya adalah karena berbeda kondisi pelaku ketika melakukan perzinahan tersebut.

Zina muhshan dilakukan oleh orang yang sebenarnya tidak perlu (tidak terdesak) melakukan zina, karena ia punya pasangan yang halal, apapun keadaannya. Berbeda dengan zina ghairu muhshan yang mungkin belum bisa menikah karena satu dan lain hal, namun tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Singkatnya, ada maksiat yang tidak darurat untuk dilakukan, ada maksiat yang memang darurat. Nah, maksiat yang dilakukan saat kondisi pelaku tidak terdesak melakukannya dan punya banyak alasan untuk meninggalkannya hukumannya akan lebih besar daripada pelaku yang melakukan maksiat pada saat butuh (terdesak).

Kedua, orang yang memakan harta anak yatim itu sanksinya lebih berat daripada pencuri biasa. Pencuri memang bisa dipotong tangannya, tapi itu harus memenuhi beberapa kriteria yang diantaranya adalah nishab (ukuran/jumlah tertentu), maka maling seekor ayam atau sepasang sendal tidak termasuk. Karena alasan tersebut, maka tidak semua pencuri dipotong tangannya.

Tetapi semua orang yang memakan harta anak yatim berapapun jumlahnya -sedikit apalagi banyak- sanksinya adalah nyala api yang ada diperutnya dan keluar pada seluruh tubuhnya di hari kiamat. Bahkan memakan harta anak yatim adalah salah satu dari 7 dosa besar yang disebut Rasulullah saw sebagai ‘Sab’u al-mûbiqât’.

Dari dua perbandingan di atas dapat kita berikan kesimpulan singkat, bahwa sanksi sebuah dosa itu akan semakin berat dari biasanya, manakala ada dua keadaan. Pertama, kondisi pelaku yang tidak terdesak melakukan kemaksiatan tersebut. Kedua, kondisi objek yang didzalimi tersebut dalam keadaan sangat membutuhkan.

Nah, jika demikian bagaimana bila melakukan korupsi bantuan di tengah masa pandemi virus Corona seperti sekarang (dimana masyarakat miskin paling berada dalam kesulitan)? Terkait hal itu, jika bantuan yang seharusnya mereka terima, dikorupsi, dikurangi atau ‘dimainkan’ oleh oknum yang kondisinya lapang, gaji bulanannya aman, bahkan masih dapat tunjangan, maka si pelaku jelas layak untuk mendapat hukuman lebih daripada biasanya. Hukumannya jelas berbeda dengan mereka yang terpaksa mencuri karena memang sudah tidak makan selama 2 hari. Kondisi tersebut tentu bisa ditoleransi.

Maka, dalam masa Koronavirus yang sulit ini, mari kita saling meringankan beban saudara kita. Jika tidak mampu membantu, minimal jangan menyulitkan. Jika tidak bisa mengeluarkan harta, minimal tidak korupsi bantuan. Allah SWT akan menolong hamba-Nya yang mau meringankan beban saudaranya. Sebaliknya, siapa yang berbuat dzalim, maka Allah SWT akan menghukum pelaku dengan keadaan yang lebih buruk.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi