Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR RI mengecam dan menyayangkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, bocah perempuan berusia 14 tahun di Bengkulu.
Aksi tidak berprikemanusiaan yang dilakukan 14 laki-laki itu, sudah sangat jauh dari akal dan nalar sehat manusia.
“Karena itu, para pelakunya harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Rabu (4/5).
Soal hukuman kebiri, ia mengatakan pemerintah pernah ingin menerbitkan Perppu. Salah satu isi perppu itu adalah pemberatan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual. Termasuk memasukkan hukuman kebiri dalam salah satu klausulnya.
Namun sayangnya, kata dia, sampai hari ini perppu itu belum juga dikeluarkan. Bahkan, perkembangannya pun tidak banyak diberitahukan kepada publik.
“Soal pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual tentu kita dukung. Masalahnya, apa jenis dan bagaimana dampak hukuman itu bagi penghapusan tindak kekerasan seksual perlu didalami. Sehingga ketika payung hukumnya lahir, betul-betul bermanfaat. Jadi tidak ada bongkar pasang norma dan aturan,” kata Saleh.
Seperti diketahui, Yuyun yang masih duduk dibangku SMP diperkosa secara bergilir oleh 14 orang laki-laki. Usai diperkosa, Yuyun dibuang ke jurang dengan kondisi tangan terikat dan tak berbusana.
Dari 14 orang tersebut, polisi sudah menangkap 12 orang dan 2 masih buron.
Artikel ini ditulis oleh: