Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Diawal kesaksiannya, Zainal memperkenalkan diri sebagai pakar di bidang lembaga independen. Lantas Zainal memberikan pengantar lembaga independen. Ia menyebutkan bahwa lembaga independen di Indonesia adalah hal yang baru.
Zainal pun menjadikan hukum di Amerika Serikat menjadi acuan. menurut dia, kemunculan lembaga independen tak terlepas dari sejarah hukum di Amerika Serikat. Di AS sendiri lembaga negara independen muncul di akhir era 1990-an. Ciri-ciri lembaga independen yakni, bebas campur tangan presiden, sifat kepemimpinan kolektif kolegial dan pergantian pemimpinnya berjenjang.
Setelah Zainal memaparkan hal tersebut, kemudian ketua majelis Sarpin Rizaldi memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan untuk bertanya. Fredrich Yunadi salah satu kuasa hukum Budi Gunawan mengungkapkan kekesalannya dengan marah-marah lantaran saksi kerap membanding bandingkan hukum Indonesia dengan Amerika.
“Ahli ini dari tadi kasih contoh hukumnya di Amerika, Amerika, Amerika. Yang saya tanya itu memangnya hukum kita tunduk kepada Amerika apa?” ujar Fredrich bernada tinggi sembari menunjuk-nunjukan pulpennya ke saksi ahli dalam persidangan.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih situasi. Dia mengetuk-ngetuk palunya berulang kali menenangkan situasi. Dia pun mempersilahkan saksi ahli untuk tak menjawab pernyataan Fredrich.
“Membanding-bandingkan begitu sudah sesuai kompetensi saksi ahli. Tidak usah dijawab tidak apa-apa. Bukannya kita mengikuti Amerika,” ujar Sarpin.
Zainal pun mengikuti saran hakim. Zainal hanya diam saja menunggu pertanyaan Fredrich selanjutnya.
Sidang praperadilan Jumat, mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















