Kiri-kanan ; Juru Bicara Kedai Kopi Hendri Satrio, Ketua Walhi DKI Jakarta Mustaqim Dahlan, Budayawan Betawi Ridwan Saidi, Ketua Presidium ProDEM (Pergerakan Aktivis Untuk Reformasi dan Demokrasi) Andrianto saat diskusi publik di Jakarta, Senin (3/10/2016). Diskusi yang diselenggarakan ProDEM (Pergerakan Aktivis Untuk Reformasi dan Demokrasi) yang bertemakan Pilkada Jakarta : Dalam Cengkeraman Kartel Reklamasi.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menko Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan pembangunan proyek Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Padahal dalam gugatan warga terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan penghentian proyek reklamasi.

Namun keputusan majelis hakim yang mewakili negara tidak diindahkan penguasa saat ini. Pemerintah cenderung memihak kepada pengusaha bukan rakyat kecil.

Menanggapi hal tersebut, Budayawan Ridwan Saidi menyarankan agar masalah reklamasi pantai utara Jakarta di laporkan ke Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Sebab menurut dia, polemik reklamasi sudah bukan lagi menjadi masalah rakyat Jakarta atau Indonesia saja, tetapi menyangkut kepentingan dunia.

“Hukum di Indonesia sudah tidak berpihak pada rakyat kecil. Sehingga, masalah reklamasi sudah sepantasnya dibawa ke ranah internasional,” kata Ridwan dalam diskusi yang diselenggarakan Pergerakan Aktivis untuk Reformasi dan Demokrasi (ProDem) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

“Jadi dilaporkan saja ke Mahkamah Internasional, dengan terlapor Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab proyek reklamasi,” sambung dia

Ridwan Saidi juga menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memberi izin proyek reklamasi memang untuk mengakomodir kepentingan pihak pengembang, bukan kepentingan masyarakat luas.

Menyoal izin reklamasi, tokoh Betawi ini menduga ada restu dan peran dari Presiden Jokowi di balik dilanjutkannya reklamasi Pulau G setelah sempat dihentikan sementara oleh Menko Maritim dan Sumber Daya sebelumnya yaitu Rizal Ramli.

“Makanya, saya minta ProDEM cari pengacara buat laporin reklamasi ke Mahkamah Internasional. Dulu kan ada juga yang lapor masalah negara ke Mahkamah Internasional. Tapi yang jelas, ini harus diperjuangkan,” ujar Ridwan.

Menanggapi permintaan Ridwan, pihak ProDEM mengaku mendukung langkah tersebut. Namun, kelompok aktivis ini belum dapat memastikan untuk melaporkan masalah reklamsi teluk Jakarta tersebut ke Mahkamah Internasional.

(Fadlan S Buhto)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka