Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung memperberat hukuman bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti Rp6.709.065.000. Apabila tidak dilunasinya, hukumannya terancam ditambah empat tahun penjara.
Anggota majelis hakim Krisna Harahap menjelaskan bahwa sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara.
Menurut majelis, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Perbuatan mantan Kadis Perhubungan DKI itu, tipikal pejabat negara yang melakukan tipikor karena keserakahan tanpa mengindahkan hak-hak dan kebutuhan masyarakat,” kata dia ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/3).
Pada tingkat pertama, Udar divonis lima tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta subsider lima bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang menuntut Udar agar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan tiga perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut hakim, Pristono hanya terbukti menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta, Dedi Rustandi, yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta.
“Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan,” kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.
Mobil yang dimaksud itu mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp100 juta. Padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI hanya Rp22,43 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu