Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berjalan ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron harus menelan pil pahit, lantaran hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 13 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis kepada Fuad selama 8 tahun bui.

“PT DKI memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Selain hukuman badan, Bupati Bangkalan dua periode itu juga ditambah hukumannya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Elang Prakoso.

“Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih,” jelas Hatta.

Fuad Amin sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015 lalu. Putusan itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang meminta divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu