Majelis hakim yang diketuai M. Muchlis memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider enam bulan karena terbukti menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dari PT Media Karya Sentosa, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, karena telah menambah vonis pidana untuk bekas Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron.‎

“Kami (KPK) mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

Meski demikian, Yuyuk pun mengisyaratkan jika pihaknya belum begitu puas dengan tambahan hukuman itu. Masih ada kemungkinan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusannya. Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan JPU dengan pimpinan,” ujar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, PT DKI menambah hukuman pidana kepada Fuad Amin, dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara. Majelis Hakim yang mengadili banding KPK itu juga memberikan hukuman baru yakni pencabutan hak politik kepada Fuad selama 5 tahun.

“PT DKI memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih,” kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).

KPK mungkin saja mengajukan Kasasi, lantaran tambahan hukuman PT DKI belum sebanding dengan tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman kepada Fuad Amin selama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu