Jakarta, Aktual.co —Perdana Menteri Australia meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi mati yang akan dihadapi dua warga Australia. Kedua warga yang akan dieksekusi ini adalah tersangka kejahatan narkotika. Dua warga Australia yakni, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dipastikan tidak mendapat pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Mereka adalah anggota ‘Bali Nine’ yang menyelundupkan delapan kilogram heroin dari Australia. Keduanya ditangkap di Bandara Denpasar, Bali, 2005 lalu.

Mengenai keputusan eksekusi mati ini, PM Abbott mengatakan, hubungan Indonesia dan Australia bisa terganggu. Sebelumnya hubungan kedua negara sudah rapuh akibat ulah Australia yang melakukan penyadapan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta kebijakan Australia yang mengusir imigran gelap ke wilayah Indonesia. “Pengampunan seharusnya diberikan kepada mereka. Australia menentang eksekusi mati di dalam dan luar negeri,” ujar PM Abbott dalam pernyataannya, seperti dikutip SBS, Sabtu (24/1).

“Ini adalah waktu yang sulit bagi keluarga dari pemuda-pemuda ini. Saya sudah berbicara dengan pihak keluarga dan memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendukung mereka,” lanjut Abbott. “This is an unimaginably difficult time for the families of these young men,” Abbott said. “I spoke with both families today and will ensure the government continues to support them.” Abbott menjelaskan, dirinya bersama Menteri Luar Negeri Julie Bishop sudah melakukan kontak dengan pihak Indonesia. Abbott menegaskan pihaknya akan berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Sebelumnya, Menlu Bishop mengatakan, tidak tertutup kemungkinan untuk memanggil Duta Besar Australia di Jakarta bila eksekusi berlangsung. Entah apakah Dubes Australia yang akan dipanggil atau Wakil Dubesnya, mengingat Dubes Australia untuk Indonesia baru saja diganti dan belum menyerahkan ‘Letter of Credential’. Brasil, Belanda dan Nigeria sebelumnya memanggil duta besar mereka dari Jakarta, untuk melakukan diskusi. Ketiga negara tersebut warganya sudah dihukum mati atas kejahatan narkotika.