Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung mengaku tersandera oleh Mahkamah Konsititusi yang membuat peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy pun angkat bicara terkait hal itu.
Tedjo mengaku akan mengambil langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. Dia akan terlebih dulu berbicara dengan pihak-pihak terkait tentang PK yang bisa dilakukan berkali-kali itu.
“Nanti ya, dengan MA akan kita perbincangkan soal itu,” kata Tedjo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/12).
Namun demikian, Tedjo mengaku tidak setuju dengan ketentuan PK bisa diajukan berkali-kali. Hal tersebut malah menimbulkan ketidakpastian hukum. 
“Harus diatur supaya PK ini ada ketentuan waktunya, batas waktu berapa kali.”
Selain Tedjo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly juga mengaku tidak setuju dengan putusan MK membuat PK bisa dilakukan berkali-kali. Menurutnya, PK cukup satu kali.
“Harus ada kepastian hukum. Saya kira PK itu harus dibatasi. Ada presiden yang membuka-buka. Saya rasa harus kita kembali kepada azas kepastian hukum. PK itu sebetulnya harus sekali saja dan ada perlu perbaikan ketentuan untuk itu,” kata Laoly, Kamis (6/11) lalu.
Seperti diketahui, MK membatalkan ketentuan pasal 368 ayat 3 KUHAP atas permintaan Antasari Azhar. Akibatnya, terpidana bisa mengajukan peninjauan ke PK berkali-kali.
Putusan MK itu kemudian menjadi kontroversi hingga saat ini. Salah satunya pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba yang telah divonis bisa terkatung-katung dengan dalih terpidana masih ingin mengajukan PK lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu