Jakarta, Aktual.com – Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, eks Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti dinilai akan tepat jika dijatuhi hukuman mati.

Pakar Hukum Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, hukuman tersebut ada di dalam Undang-undang. Apalagi yang bersangkutan juga merupakan penegak hukum dan yang terlibat bukan hanya satu tetapi dua belas orang perempuan anggota kepolisian.

“Hukuman mati dimungkinkan mengenai hal itu karena ada aturannya, kalau benar ia melakukan itu sesuai dengan fakta yang diketemukan dalam unsur-unsurnya maka hukuman itu tepat dan itu merupakan hukuman yang paling berat,” kata Suparji melalui wawancara, Jumat (19/2).

Suparji menjelaskan jika dalam hal ini belum ada hukuman mati sebagai orang yang mengedarkan atau mungkin ada faktor yang tidak mungkin untuk dibuktikan atau unsurnya tidak dipenuhi. Hal tersebut pastinya ada hukum yang dipengaruhi oleh sesuatu, sehingga menurutnya hukum itu tidak otentik.

“Hukum yang hampa yang biasanya menimbulkan hukum yang otentik dengan norma yang berlaku, makanya banyak kasus bagaiamana ada kehebohan di awal dan akan berakhir senyap, karena itu banyak argumentasi tidak cukup alat bukti meskipun ada kemungkinan ada pengaruh tertentu yang menyebabkan kasus itu tidak berjalan,” jelas Suparji.

Maka dari itu, Suparji mengatakan, jika saat ini yang dibutuhkan publik adalah kejelasan menganai kelanjutan kasus ini. Jika harus dilakukan pemecatan menurutnya itu harus dilakukan.

“Publik masih menunggu apa sebetulnya modusnya, dapat barangnya dari mana, siapa yang memberikan, dan itu semua harus ditelusuri dengan benar dengan cacatan memperbaiki di masa ke depannya,” jelasnya kembali.

“Menurut saya perlu dilakukan pemecatan atau mengundurkan diri secara hormat,” tegasnya.

Diketahui, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya diamankan Propam diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelum menjabat Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar, bahkan dirinya sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i