Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Yeni Andriani lega dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukum kepada Siti Nurmarkesi, terpidana perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2010.

“Ini membuktikan kinerja kami dalam menganai perkara ini sudah benar,” kata Yeni ketika dihubungi di Semarang, Kamis (29/10).

Yeni mengaku sudah mendengar putusan kasasi MA tersebut. Namun, dia belum bisa memberi komentar lebih banyak karena belum menerima salinan putusan resminya.

Berkaitan dengan gugatan praperadilan atas penahanan terhadap Nurmarkesi beberapa waktu lalu, menurut dia, kejaksaan tetap siap menghadapi upaya hukum tersebut.

Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, dia merasa sudah memiliki pijakan kuat untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan terpidana.

Terpisah, kuasa hukum Siti Nurmarkesi, Dani Sriyanto mengaku masih mempelajari putusan MA tersebut lebih lanjut, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pelajari dulu apakah ada kekhilafan hakim atau tidak. Jika ada, kemungkinan kami akan mengajukan upaya peninjauan kembali,” ujar dia.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman bekas Bupati Kabupaten Kendal Siti Nurmarkesi dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis agung perkara tersebut, Krisna Harahap membenarkan hukuman Nurmarkesi itu dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

“Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial, tanpa mengindahkan aturan,” kata dia.

Nurmarkesi sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu