Jakarta, Aktual.com – Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika), meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menetapkan status tersangka terhadap Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini terkait dengan kasus korupsi Reklamasi Teluk Jakarta.
“Jika KPK sudah memiliki bukti yang cukup, sebaiknya pencekalan Aguan segera diikuti dengan penetapan sebagai tersangka dan sesegera mungkin ditahan,” kata Sekjen Humanika Sya’roni dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com di Jakarta, Selasa (5/4).
Permintaan ini, kata Sya’roni, sebagai antisipasi kaburnya Aguan ke luar negeri.
Sya’roni mencontohkan, kaburnya koruptor BLBI ke luar negeri yang hingga kini tidak mampu ditangkap oleh pihak keamanan Indonesia.
“Harus diantisipasi bila yang bersangkutan hendak kabur ke luar negeri, sebagaimana yang dilakukan para koruptor BLBI. Pengalaman para koruptor BLBI sudah cukup dijadikan sebagai pelajaran,” ucapnya menyarankan.
Jika sudah melarikan diri ke luar negeri, kata Sya’roni, jangan harap pihak Indonesia bisa memaksanya kembali ke Tanah Air.
“Meskipun di luar negeri, para koruptor tersebut masih memiliki kekuasaan besar dan bisa dengan leluasa menggerakkan usahanya yang ada di Indonesia,” tandasnya.
Seperti diketahui, Aguan diduga terlibat dalam kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, yang menyeret anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Artikel ini ditulis oleh: