“Menghadirkan perilaku politik yang bermartabat, politik yang adi luhung dan mengedepankan persaingan program daripada model kampanye yang hanya mengarah pada serangan bersifat individu, bully membully atau black campaign,” ucapnya.

Diketahui, Kasus suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 terus berproses di KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Moch Arief Wicaksono dan Jarod Edy.

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik KPK secara maraton memeriksa saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang. Bahkan, Selasa (22/8) penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang Mochamad Anton.

Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.

Dalam kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara