Jakarta, Aktual.co — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Made Sutrisna siap mengklarifikasi pernyataan yang menyatakan gugur gugatan praperadilan Sutan Bathoegana di depan tim kuasa hukumnya.
“Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya (gugurnya gugatan praperadilan),” kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3).
Dia akan tetap berpegang teguh pada pernyataan mengenai status gugatan praperadilan politisi Partai Demokrat itu. Made menyebut gugurnya praperadilan Sutan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tidak ada yang salah, kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada, misalnya gugurnya praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama.”
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana siang ini berencana menyambangi PN Jaksel untuk bertemu Made. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk meminta klarifikasi.
“Hari ini kami ke pengadilan selatan jam 13.00. Mau ngasih surat dari kantor hukum kami dan sekalian konfrontir statement dia (I Made Sutrisna) yang menyatakan sidang Sutan otomatis gugur,” ungkap pengacara Sutan, Rahmat Harahap.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu