Jakarta, Aktual.com — Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

Namun saat dikonfirmasi, pihak Polda Jawa Timur selaku yang menangani perkara kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka tersebut.

“Saya belum dapat konfirmasi dari resersenya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).

Senada yang dilontarkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurut dia, sampai dengan saat ini penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma atas kasus tersebut.

“Saya sampai sekarang belum terima berita dan yang bersangkutan (Risma) belum diperiksa,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, telah berstatus tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi. (Selengkapnya: Kejati Jatim: Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang).

Sementara itu, politisi PDIP, Komarudin Watubun, menmpertanyakan penetapan tersangka tersebut. Sebab menurut dia, Risma telah dijadikan tersangka sejak bulan Mei.(Selengkapnya: PDI-P: Risma Ditetapkan Tersangka Bulan Mei, Kok Baru Diumumkan?).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby