Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM kategori berat di masa lalu. Harapan disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) jelang 56 tahun masa bakti Kejaksaan RI di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2016.
Deputi Direktur PSDHAM Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa kali ini bertepatan dua hari setelah pengumuman hasil final sidang Pengadilan Rakyat Internasional yang digelar September 2015. Juga penyerahan hasil laporan penyelidikan kasus Simpang KKA (Kertas Kraft Aceh) 1999 oleh Komnas HAM ke Jaksa Agung.
Kata Djafar, Kejaksaan dihadapkan pada persoalan besar di tengah dua momentum itu. Tidak hanya menantang profesionalisme lembaga kejaksaan, namun juga menguji kesetiaan, kesempurnaan dan kebijaksanaan (satya adi wicaksana). “Apakah benar-benar diwujudkan dalam kerja-kerja peradilannya,” kata dia, di Jakarta, Jumat (22/7).
Elsam menilai kegagalan itu terbaca dalam dua dimensi. Pertama, kegagalan lembaga kejaksaan dalam mengelola-diri di tengah-tengah konjungtur sosial-politik demi mempertahankan transparansi, akuntabilitas, imparsialitas, dan keadilan.
Kedua, kegagalan Kejaksaan RI untuk memahami dirinya dalam konteks semangat keadilan transisional yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai institusi peradilan.
Jaksa Agung terkesan tidak pernah optimal dalam memanfaatkan kewenangan yang diberikan oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM kepada institusinya. Seperti tindakan penangkapan (Pasal 11 ayat [1]), penahanan (Pasal 12 ayat [1]), pembentukan penyidik ‘ad hoc’ dari masyarakat (Pasal 21), hingga keseriusan dalam mengelola materi penuntutan (Pasal 23) ke Pengadilan HAM.
Djafar mengatakan dalam usia yang semakin tua, Kejaksaan harus segera membenahi institusinya dalam rangka melakukan reformasi kelembagaan, guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yang semakin hari semakin mendesak untuk segera dituntaskan.
Berdasarkan sejumlah pembacaan tersebut, Elsam merekomendasikan untuk mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang efektif dan strategis dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, dengan menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah diserahkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Kedua, mendorong Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyusun langkah-langkah hukum yang adil dan restoratif terhadap para korban dan keluarga penyintas kasus-kasus pelanggaran yang HAM berat di masa lalu.
Ketiga, memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi hukum, sebagaimana tercantum di dalam dokumen visi-misi Kejaksaan RI, dalam setiap proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Keempat, Presiden memberikan instruksi kepada Jaksa Agung, untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai mandat dan wewenang yang dimilikinya, demi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang adil dan bermartabat, sesuai dengan komitmen politik yang tercantum dalam Nawacita. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara