Makasar, Aktual.com — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 70, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 1.110 narapidana (napi).

Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan jangka waktu oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada momentum Hari Kemerdekaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Makassar Tholib mengatakan, 1.110 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut masing-masing diberikan kepada 526 napi kategori remisi umum dan 584 mendapat remisi dasawarsa.

“Jadi pemberian remisi tahun ini terbagi dua bagian, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa,” ucap Tholib, Senin (17/8).

Menurut Thalib, pemberian remisi khusus atau dasawarsa diberikan setiap 10 tahun yang tahun ini bertepatan dengan Dirgahayu RI ke-70.

“Jadi ada 584 tahun ini yang mendapatkan remisi khusus,” ujarnya.

Thalib menjelaskan, pihak Lapas Klas I Makassar jauh-jauh hari meminta permohonan untuk remisi tahanannya. Mereka yang mendapat remisi sebelumnya telah melalui proses penilaian dan diajukan ke pusat.

“Semua yang mendapatkan remisi telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Thalib merinci, untuk momen 17 Agustus tahun ini, Lapas Makassar memberikan remisi umum masing-masing, 1 bulan untuk 12 orang, 2 bulan untuk 72 orang, 3 bulan untuk 130 orang, 4 bulan untuk 125 orang, 5 bulan untuk 141 orang dan 6 bulan untuk 46 orang. Sementara untuk remisi dasawarsa maksimal 3 bulan untuk 584 orang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel Yohanis Tani menjelaskan, jika tahun ini pihaknya mencatata terdapat 2.554 napi yang mendapatkan remisi umum dan untuk remisi khusus 2.847 napi seluruh Sulsel.

Artikel ini ditulis oleh: