Surakarta, Aktual.com — Ratusan narapidana Rutan Kelas 1 Surakarta akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT Ke-70 Kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi dasarwarsa.
Jumlah narapidana di Rutan Surakarta yang mendapatkan pengurangan hukuman tahun ini, sebanyak 498 orang dari total 522 orang tahanan, kata Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Andika Dwi Pratama, di Solo, Minggu (16/8).
Menurut Andika Dwi Pratama, pihaknya mengusulkan sebanyak 42 narapidana di antaranya, bebas masa tahanannya. Jumlah itu, merupakan akumulasi dari penerima remisi umum atau 17-san dan remisi dasawarsa.
Ia mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan tersebut diberikan setahun sekali setiap tanggal 17 Agustus, sedangkan remisi dasawarsa diberikan oleh negara pada setiap 10 tahun sekali.
Sebanyak 498 orang warga binaan tersebut terdiri dari 227 orang status napi mendapatkan remisi kemerdekaan, sedangkan 271 orang lainnya mendapatkan remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi rencana digelar pada Senin (17/8), atau bersamaan dengan upacara detik-detik proklamasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta di Stadion Sriwedari, Solo.
Menyinggung para napi yang terpilih menjadi anggota Pasukan Pengimbar Bendera Pusaka (Paskibraka) dari Rutan, Andika Dwi Pratama mengatakan, pihaknya bangga dengan semangat mereka. Ada 14 anggota Rutan terpilih menjadi anggota Paskibraka Rutan.
“Mereka terpilih dari berbagai kasus dan blok tahanan. Narapidana Rutan Surakarta mereka merdeka untuk berkarya dengan dan berkreatifitasnya,” katanya.
Para napi tesrebut sebelumnya juga telah mendapat kesempatan juga merayakan kemerdekaaan dengan menghadirkan beberapa lomba 17-san di Rutan ini.
Sejumlah kegiatan tersebut, kata dia, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air dan kekompakan sesamanya.
“Para napi itu, juga mengikuti berbagai lomba dan pertandingan seperti bola voli dan tenis meja. Sedangkan, lomba lainnya yakni makan kerupuk, memasukkan pensil ke dalam botol dan memindahkan air,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: