Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 540 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 pada 2015.
Narapidana (Napi) sebanyak itu mendapat keringanan tahanan (Remisi) antara satu hingga enam bulan, karena selama menjalani hukuman berkelakukan baik, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Klas II A Lubuklinggau, M Musnani, Minggu (16/8).
Sementara dari jumlah Napi itu ada 37 orang yang bebas murni karena sudah habis masa hukuman sebelum dan tepat pada HUT Kemerdekaan 2015.
Ia menjelaskan, pemberian remisi atau potongan masa hukuman terhadap 540 Napi itu berbeda-beda yaitu ada 226 orang mendapatkan remisi satu bulan.
Selanjutnya sebanyak 113 orang mendapatkan dua bulan, 72 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 44 orang mendapatkan remisi selama empat bulan, 61 orang mendapatkan remisi lima bulan dan 24 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Sedangkan Napi yang mendapat Remisi Khusus (RK) II diajukan 37 orang karena sudah habis masa hukumannya, namun 17 orang habis masa hukumannya sebelum 17 Agustus 2015 dan sisanya 20 orang habis masa hukumannya tepat tanggal 17 Agustus 2015, jelasnya.
Kepala Seksi Binadik Lapas Lubuklinggau, Junaini mengatakan ke 540 Napi mendapatkan Remisi itu Khusus (RK) I pada 17 Agustus 2015, ada 37 orang mendapat RK II bebas murni karena habis masa hukumannya.
Para narapidana mendapatkan remisi itu sudah memenuhi persyaratan, namun ada juga yang tidak mendapatkan remisi karena memang belum memenuhi persyaratan dan baru menjalani hukuman.
Persyaratan yang harus dipenuhi para napi yang ingin mendapatkan remisi, di antaranya sudah menjalani hukuman selama enam bulan atau sudah ditetapkan sebagai narapidana dan berkelakuan baik.
Setelah memenuhi syarat, pihak lapas mengajukan nama-nama untuk diberikan remisi kepada tingkat provinsi dan dilanjutkan ke tingkat pusat.
Kepada ratusan napi yang belum mendapat remisi pada HUT RI ke-70 ini, jangan berkecil hati dulu karena masih ada peluang untuk mendapat keringanan hukuman pada tahun berikutnya,, asalkan berkelakuan baik sesuai syarat yang ditentukan, ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: