Jakarta, Aktual.com — Puluhan narapidana lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi umum dan dasawarsa menjelang HUT RI ke 70. Napi yang bebas setelah memperoleh remisi HUT Kemerdekaan tersebut tersebar di dua Lapas dan tiga Rutan se-Sultra.

“Napi penghuni Rutan Klas IIA Kendari, paling banyak yang mendapatkan remisi bebas, yakni sebanyak 22 napi dan Lapas Klas IIA Baubau sebanyak 13 napi,” kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra Napotan di Kendari, Rabu (14/8).

Sedangkan penghuni rutan paling sedikit mendapatkan remisi langsung bebas, kata dia, adalah Rutan Klas IIB Unaaha, yakni hanya satu napi dan Rutan Klas IIB Kolaka sebanyak enam napi. “Setelah 42 napi itu dibebaskan dari Lapas dan Rutan, maka napi penghuni Lapas dan Rutan di Sultra per 7 Agustus 2015, tersisa 1.889 napi,” katanya.

Menurut dia, 42 napi yang dibebaskan tersebut rata-rata mendapat pengurangan masa tahanan antara tiga bulan hingga enam bulan. “Mereka yang memperoleh pengurangan masa tahanan enam, selain mendapatakan remisi umum, juga diberikan remisi dasawarsa,” kata dia.

Dia mengatakan, keseluruhan napi di Sultra yang memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI sebanyak 929 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu