Jakarta, aktual.com – Kasus sengketa lahan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, antara Pemerintah dan Ahli Waris Mora Cs telah mencapai putusan hukum yang inkracht melalui Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Putusan MA Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 juncto Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI juncto Nomor 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel, pemerintah diwajibkan untuk mengganti rugi lahan milik ahli waris seluas 132 hektar yang sebelumnya diambil dengan janji kompensasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corruption Society (IACS), Ardi Yanto Hafiz menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa putusan tersebut oleh Kementerian ATR/BPN.
“Pertama-tama, Agenda kami di Kementerian ATR/BPN menanyakan yang pertama menanyakan surat pendahulu dan meminta BPN untuk dapat hukum menjalankan apa yang ada diputusan yang sudah inkracht,” Ucapnya Jakarta Senin (11/11).
Ia mengatakan bahwa telah mengirim surat ke Pemerintah sejak November 2023, akan tetapi sampai saat ini surat tersebut tidak ditindak lanjuti. Ia menduga ada beberapa oknum yang membuat surat tersebut tidak segera dilaksanakan.
“Perkembangan surat macet dari November 2023, diduga ada oknum yang tidak ingin terganggu perbuatannya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana aksi demonstrasi jika putusan ini tidak segera dilaksanakan.
“Agenda kedua untuk memberitahukan bahwa akan ada demo di kedutaan Rusia, kebutuhan Malaysia dan kementerian HAM mengenai putusan yang sudah jelas belum dilaksanakan. Kami belum tau respon Kementerian seperti apa, Kami ingin memastikan mereka mendapat informasi bahwa putusan ini belum terlaksana, meski kami belum tahu bagaimana respons dari kementerian,” katanya.
Sebelumnya, Tanah seluas 132 Ha yang terletak di wilayah Karet, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), tanah tersebut awalnya milik masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan eigedom verponding 7267 atas nama ahli waris Moara cs seluas 132 Ha.
Kemudian, lahan seluas itu menjadi milik negara setelah masyarakat setelah dijanjikan mendapat ganti ganti rugi berupa lahan seluas 16 Ha di kawasan Kuningan. Tanah pengganti tersebut bukannya diberikan kepada masyarakat, melainkan dibangun berbagai gedung pemerintahan berupa kementerian, kedutaan besar, dan kawasan bisnis milik swasta.
Karena tidak mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan, kata Wahjoe, masyarakat kemudian menggugat pemerintah. Masyarakat memenangkan gugatan.
Adapun sederet putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, yakni putusan MA Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 juncto Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI juncto Nomor 523/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel terkait dengan ganti rugi tanah Maora, Eigendon Verponding Nomor 7267 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain