Denpasar, Aktual.com — Ibu angkat ANG, Margareith Megawe resmi ditahan pihak Polda Bali. Hal itu dituturkan kuasa hukum Margareith, M Ali Sadikin.

“Ibu Margriet ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ali usai mendampingi Margareith menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Minggu malam (14/6).

Pada kesempatan itu, Ali menyebutkan jika Margarieth disangkakan pasal berlapis. “Yang dikenakan pasal 77b UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 dan 49 UU 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.

Ali menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, kliennya diberondong 28 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sekira pukul 09.15 WITA, proses interogasi dihentikan. “Margareith kelelahan. Penyidikan dilanjutkan besok pagi,” kata Ali.

Menurut Ali, pertanyaan penyidik belum mendalam. Proses interogasi masih sebatas tahap awal saja. “Masih tahap awal. Baru sekedar mempetanyakan identitas Margareith, latar belakang keluarga dan masalah pengangkatan anak. baru itu saja,” jelas Ali.

Menurut dia, pertanyaan belum menyasar dugaan keterlibatan Margriet atas pembunuhan anak angkatnya, ANG. “Belum, belum. Belum sampai pada keterlibatan pembunuhan,” demikian Ali.

Margareith ditangkap Polda Bali dinihari tadi. Dia lantas digelandang ke Mapolda Bali. Meski sejak pagi hari berada di Polda Bali, dia belum menjalani pemeriksaan. Begitu kuasa hukumnya datang, pemeriksaan terhadapnya baru dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu