Denpasar, Aktual.com – Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan bocah manis tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Hery Wiyanto menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup.
Menurut dia, berdasarkan bukti tersebut Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Nyonya M (Margriet) dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP serta Pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak,” kata Hery, Minggu (28/6).
Sementara Agustinus Tai Andamai dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. “Kita konstruksi hukum nanti demikian, (pembunuhan) terencana untuk mempersangkakan tersangka M (Margriet),” jelas dia.
Hery membeber alat bukti yang menguatkan penyidik untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka baru.
“Untuk menetapkan tersangka M (Margriet) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, alat buktinya antara lain, keterangan saksi dari Agus Tai Andamai (25),” kata Hery.
Selain itu, Hery melanjutkan, bukti lain yang menguatkan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka adalah hasil otopsi yang dilakukan oleh kedokteran foreksik RSUP Sanglah yang didukung oleh hasil pemeriksaan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Dan, persesuaian keterangan saksi yang merupakan alat bukti petunjuk, yang bisa mengarah pada tersangka Nyonya M (Margriet),” bebernya.
Artikel ini ditulis oleh: