Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai alasan dari wacana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke daerah lain dinilai tidak logis. Semestinya, jika pemerintah berniat memindahkan Ibu Kota maka didasari dengan perencanaan pembuatan Undang-Undang sebagai dasarnya.
“Tidak ada dasar hukumnya untuk pindahkan Ibu kota, pemerintah sampaikan saja langsung RUU kepada DPR sehingga bisa dilakukan kajian stategisnya dari mana dananya dan lain-lain, sehingga tidak hanya wacana saja,” terangnya di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (13/4).
Apalagi, kata dia, wacana pemindahan Ibu Kota disampaikan tidak menggunakan uang negara melainkan swasta. Hal yang menurutnya lebih aneh, sebab pihak swasta dilibatkan untuk mengeluarkan dana yang tidak sedikit tanpa perhitungan keuntungan.
“Yang realistis masih di Jakarta menjadi Ibu Kota, atau kalau moderat pindah pemerintahannya saja sedangkan pusat ekonominya tetap di Jakarta, maupun kalau radikal bisa dipindahkan semua,” pungkasnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: