Jakarta, Aktual.com — Didampingi Kuasa Hukum artis Cynthiara Alona, JS Simatupang SH, kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Simatupang, kliennya kali ini turut menghadirkan saksi dalam melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), atas perkara pencemaran nama yang dilakukan ibunda Vicky Prasteyo.
“Ibu Alona melaporkan orang Indonesia ini karena perbuatannya dianggap tidak bermoral dan sudah mempublikasi. Dan, disana banyak saksi. Ada saksi di antaranya, Andi, Anton dan Andhika Mahesa,” jelasnya, ditemui di depan kantor Reskrimum Polda Metro Jaya, kawasan Sudirman Jakarta Senin (15/6).
“Laporan kita sudah resmi ada, kita membuat laporan ini sudah tingkat penyidikan, nanti pas penyidikan kita beberkaan semuanya. Intinya ibu Alona ini mencari keadilan, ” sambungnya.
Menurut Pengacara Alona, hingga kini dirinya belum dapat membeberkan kelanjutan masalah yang sedang dihadapi oleh kliennya itu. Oleh karena itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melengkapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya, tergantung pihak penyidik, kita hanya nunggu satu minggu lagi. Dan, kita akan bawa bukti video saat dia mendobrak pintu itu, pekan depan,” bebernya.
“Nanti akan diungkapkan, karena ini masih dalam penyelidikan, jadi kami akan lebih terbuka, nantinya kalau semuanya sudah lengkap,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: