Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus KL, warga negara Indonesia (WNI) yang masih berusia anak dan ditahan di Yordania, kembali digelar dan menyisakan kegelisahan mendalam bagi pihak keluarga. Rita ibu dari KL, mengatakan persidangan kali ini berjalan relatif lebih baik dibandingkan sebelumnya, meski belum memberikan kepastian atas hasil akhir.
Ia menyebut kehadiran salah satu polisi yang terlibat dalam proses penangkapan menjadi perkembangan baru dalam persidangan yang dijalani anaknya.
“Baru selesai sidang dan alhamdulillah kali ini berjalan cukup baik, walaupun hasilnya belum terlihat jelas,” ujar Rita saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Rita menilai dukungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI belum sepenuhnya dirasakan. Menurutnya, upaya pendampingan melalui jalur diplomasi masih terlihat ragu untuk ditempuh secara maksimal.
“Kalau bantuan dari Kemenlu masih dipertanyakan,” katanya.
Karena itu, Rita mengaku hanya bisa terus berjuang melalui mekanisme hukum yang tersedia di pengadilan setempat. Kondisi psikologis KL pun menjadi kekhawatiran utama keluarga.
Rita menyebut kondisi anaknya belum stabil dan membutuhkan perhatian serius. Ia menilai situasi tersebut sudah masuk tahap kritikal sehingga pemulangan ke Indonesia menjadi kebutuhan mendesak.
“Dia masih tidak stabil, makanya ini sudah kritikal untuk membawa dia pulang,” ucapnya.
Ia juga mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memburuk, terutama menjelang bulan puasa. “Saya takut nanti saat bulan puasa dia malah menggunakan itu untuk mogok makan,” tambahnya.
Sementara itu, Rita menyampaikan jawaban tertulis yang diterimanya dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Luar Negeri Yordania telah mengakui dan memantau kasus KL.
Namun hingga kini, KBRI masih menunggu arahan lanjutan dari Jakarta. “MOFA sudah mengakui kasus Kevin dan masih memantau perkembangan proses penanganannya,” demikian isi jawaban KBRI yang diterima Rita, seraya menyebutkan bahwa proses di Jakarta masih berjalan dan belum ada informasi lanjutan.
Rita menilai sikap tersebut menunjukkan belum adanya langkah konkret dari pemerintah Indonesia, khususnya untuk membawa persoalan ini ke tingkat Sekretariat Negara apabila jalur diplomasi dinilai belum membuahkan hasil. Menurutnya, penantian tanpa kepastian justru memperpanjang penderitaan anaknya yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri.
Seperti diketahui, KL merupakan WNI yang masih berstatus anak dan saat ini ditahan oleh otoritas Yordania terkait kasus hukum yang menjeratnya sejak beberapa waktu lalu. Proses hukum terhadap KL masih berlangsung di pengadilan setempat, dengan pendampingan terbatas dari perwakilan Indonesia.
Keluarga berharap negara dapat hadir lebih aktif, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna memastikan perlindungan hak anak serta membuka peluang pemulangan KL ke Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi














