Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) di Bali Bambang Soesatyo berpendapat sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dengan kubu Agung Laksono. “Karena tidak ada gunanya lagi, jadi lebih baik Aburizal segera menarik Tim Juru Runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang ‘basi-basi’ itu,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut dia, tidak etis lantaran kubu Agung Laksono meminta islah melalui perundingan tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya. Ia menilai, pengadilan adalah forum yang tepat untuk menyelesaikan masalah di Partai Golkar.
Meskipun, sambung dia, UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar yang mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari dan kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari mendatang.
“Adanya permintaan yang macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar. Kita tidak melihat keseriusan untuk ingin islah demi kepentingan masa depan partai,” tandasnya.
Terkait Pilkada, menurutnya, tidak akan ada pengaruhnya. Ia mengatakan di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi yang masih tercatat di sana adalah Ketua Umum dan sekjen hasil Munas Golkar VIII Riau 2009, yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Artikel ini ditulis oleh: