Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya (Golkar) Aburizal Bakrie, mengaku tidak mengetahui keberadaan Ketua DPR Setya Novanto sampai saat ini.
“Mana saya tahu, saya tidak tahu,” kata Ical, sapaan akrab Aburizal di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Ical datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
Ical pun mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
“Tidak tahu kapan, udah lama,” kata Ical.
Lebih lanjut, Ical pun mengimbau kepada Setya Novanto untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
“Ya paling bagus kan begitu,” ungkap Ical.
Sementara soal pemeriksaannya kali ini untuk Setya Novanto, ia mengaku dikonfirmasi penyidik soal pengetahuannya tentang proyek KTP-e.
“Tentang bagaimana tugas dan tanggung jawab Ketua Umum Golkar. Terus bagaimana organisasi partai dan apakah mengetahui proyek KTP-e. Itu saja,” kata Ical yang mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB itu.
KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis dini hari.
KPK pun masih membahas untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: