Jakarta, Aktual.com – Politisi Partai Golkar, Aburizal Bakrie tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik.
Pria yang biasa disapa Ical ini diketahui sedang berada di luar negeri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa terdapat satu saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan KPK, yakni politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung. Tamsil dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
“KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (2/7).
Menurut Febri, Tamsil sudah meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada kunjungan kerja pada hari ini.
Untuk diketahui, Aburizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP-e dengan tersangka mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada November 2017.
Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-e.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan