Jakarta, Aktual.com – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menegaskan penerbitan kembali Izin Lingkungan Pabrik Semen oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merupakan sebuah penyelundupan hukum.
“Penerbitan kembali Izin Lingkungan oleh Gubernur Ganjar jelas-jelas merupakan sebuah penyelundupan hukum yang bersifat destruktif terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” ujar Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo, dalam keterangan yang diterima Aktual di Jakarta, Kamis (16/3).
Dengan tegas ICEL pun mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sudah melakukan pelarangan terhadap praktek pertambangan di kawasan pegunungan Kendeng. Oleh karenanya, penerbitan ulang izin lingkungan pabrik semen ini pun jelas melanggar putusan MA.
“Pada prinsipnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT),” imbuhnya.
Henri pun menambahkan bahwa harus ada prinsip ke kecermatan dalam keluarnya ijin tersebut, terutama kebijakan pejabat terkait masalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Jadi tidak cukup hanya dengan addendum Amdal!”, lanjutnya.
Respon senada dituturkan oleh ahli hukum lingkungan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri G. Wibisana. Andri mempertanyakan tentang keluarnya ijin pertambangan di tempat yang relatif sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka