“Sama, kalau mereka melihat kelompok-kelompok di luar Yahudi, di luar Israel keturunan Bani Israil maka mereka juga menganggapnya sebagai kelas kelas dua atau tiga,” ujar Khariri.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri pun mengecam Undang-Undang Tanah Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel pada 19 Juli 2018 itu.

Pemerintah Indonesia memandang bahwa undang-undang tersebut dapat mengganggu upaya penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina secara damai.

Undang-Undang Tanah Yahudi menganggap tanah Israel sebagai tanah air historis dari orang-orang Yahudi dan hak untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri nasional di negara Israel adalah unik untuk orang-orang Yahudi.

Undang-undang itu juga menyatakan, bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi dan menurunkan peringkat bahasa Arab hanya menjadi “status khusus”.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid