Jakarta, Aktual.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan permohonan uji materi atas tujuh pasal terkait makar yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi.
Adapun tujuh pasal yang digugat adalah Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140.
“Tidak ada kepastian hukum dan jaminan perlindungan hukum akibat bergesernya pemaknaan ‘aanslag’ atau makar sebagai suatu serangan,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (16/12).
Supriyadi mengatakan bahwa penggunaan kata “makar” sebagai pemaknaan dari bahasa Belanda “aanslag” ditafsirkan secara berbeda, karena tidak ada definisi yang jelas untuk kata “makar” dalam undang-undang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Akibat tidak adanya kepastian hukum dalam delik “makar”, ICJR menilai pemenuhan hak konstitusi seorang warga negara tidak dapat dipenuhi.
“Pergeseran makna ‘aanslag’ sebagai serangan dalam makar juga telah mengakibatkan adanya ketidakpastian penggunaan pasal terkait makar dalam peradilan pidana,” ujar Supriyadi.
ICJR berpendapat bahwa dalam tindak pidana perumusan pidana harus bersandar pada asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.
“Ini bertujuan supaya aparat penegak hukum tidak salah dalam menerapkan hukum,” tambahnya.
ICJR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi supaya ketujuh pasal yang berisi frasa “makar” dalam KUHP tersebut dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “makar” tidak dimaknai sama dengan “aanslag” atau serangan.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby