Jakarta, aktual.com – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari mengkritisi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Penolakan tersebut diputuskan dalam agenda sidang Kamis, (8/1).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan dengan alasan para terdakwa terlambat hadir pada sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Hakim beralasan penahanan tetap diperlukan agar persidangan dapat berjalan tepat waktu dan lancar.
Namun, menurut Delpedro dan kawan-kawan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh mereka, melainkan karena pihak kejaksaan tidak tepat waktu menjemput para terdakwa dari tempat penahanan. Terhadap penjelasan itu, hakim hanya mengingatkan jaksa agar lebih kooperatif, tetapi tidak mempertimbangkan ulang permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang dinilai memadai.
Iftitahsari menilai keputusan hakim tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan justru menunjukkan kecenderungan bias yang merugikan kepentingan para terdakwa.
“Pengambilan keputusan tersebut tidak mencerminkan sikap imparsial hakim sebagaimana dituntut dalam prinsip fair trial,” tulis Iftitahsari dalam pernyataan resminya, Jumat (9/1/2026).
ICJR menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa dalam upaya pembelaan diri. Secara prinsip, penahanan adalah pengecualian, bukan keharusan, dan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah, seperti kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, ia menyoroti bahwa praktik pengambilan keputusan penahanan selama ini masih bermasalah. Hal itu disebabkan tidak adanya standar indikator dan mekanisme yang jelas dalam menilai risiko-risiko tersebut. Temuan itu, menurutnya, juga tercermin dalam riset mereka pada 2024 tentang evaluasi proses pengambilan keputusan penahanan dan peluang pengembangan risk assessment tools.
Akibat ketiadaan standar tersebut, ia menilai akurasi keputusan penahanan kerap dipertanyakan dan membuka ruang munculnya pertimbangan yang tidak objektif, sebagaimana terlihat dalam perkara Delpedro dkk.
Masalah serupa, lanjutnya, juga belum terjawab dalam pengaturan penahanan pada KUHAP Baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang justru diberikan ruang subjektivitas yang lebih luas untuk menilai alasan-alasan penahanan, seperti dianggap menghambat proses pemeriksaan atau tidak memberikan keterangan sesuai fakta.
“Ke depan, upaya meminimalisir subjektivitas dan meningkatkan akurasi keputusan penahanan harus terus didorong, termasuk dengan penggunaan alat bantu penilaian risiko yang telah diterapkan di berbagai negara,” tulisnya.
Atas dasar itu, ICJR merekomendasikan agar majelis hakim mengevaluasi kembali keputusan penolakan penangguhan penahanan Delpedro dkk dengan pertimbangan yang lebih memadai dan penilaian yang objektif. ICJR juga mengingatkan pentingnya penegakan prinsip fair trial dengan sikap independen dan imparsial, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang dinilai sebagai tahanan politik.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















