Jakarta, Aktual.com – Tri Rismaharini didesak untuk segera mundur dari salah satu jabatan yang diembannya. Dia harus memilih antara jabatan Menteri Sosial atau sebagai Wali Kota Surabaya.75
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik.
“ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya,” tegas Egi dalam keterangan, Kamis (24/12).
Sebab menurut dia, ada Undang-Undang yang dilanggar jika Risma masih bersikukuh untuk tidak melepas salah satu jabatannya.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Adapun aturan kedua, lanjutnya, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
“Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun,” tukasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menegaskan, Risma secara otomatis telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i