Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan fungsi penyadapan KPK harus dipertahankan dan dioptimalkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Dari revisi Undang-undang KPK, isu penyadapan seharusnya dipertahankan. Mayoritas responden menginginkan KPK kuat dengan ada kewenangan penyadapan dan penindakan,” kata Peneliti dari ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (26/11).
Ia mengatakan revisi UU KPK harus memperkuat lembaga itu bukan memperlemah dengan membatasi kewenangan KPK.
“Kita melihat dari DPR (terkait revisi UU KPK) adanya pelemahan KPK walaupun diberikan kewenangan penyadapan tapi dipersulit, upaya penindakan hanya didorong penyidikan saja, tuntutan tidak masuk (kewenangan KPK),” tuturnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan ICW terhadap 1.500 responden, Peneliti dari ICW Firdaus Ilyas menambahkan mayoritas masyarakat menyatakan KPK perlu memiliki kewenangan penyadapan.
“Ini terlihat dari 85,3 persen responden menyatakan KPK harus memiliki peran penyadapan,” ujarnya.
Kemudian, mayoritas publik yang diwakili 38,7 persen juga menyatakan fungsi pencegahan, penindakan dan supervisi yang dimiliki KPK harus menjadi fokus kerja KPK.
“KPK masih dibutuhkan, kinerjanya masih diharapkan, fungsinya tidak dihilangkan malah dioptimalkan,” ujarnya.
Sementara, 20,8 persen responden menyatakan fungsi penindakan harus menjadi fokus kerja KPK, dan sebanyak 19 persen responden menyatakan fungsi pencegahan menjadi fokus kerja KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan