Menurut Ade, aturan KPU itu tidak hanya bagus untuk masyarakat, tetapi juga untuk internal partai.

“Mestinya partai mengusung kader terbaik untuk dmajukan dalam jabatan publik. Kualitas dan integritas mestinya menjadi pertimbangan utama,” ujar Ade.

Sebelumnya, Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan pengajuan bekas napi kasus korupsi merupakan jalan tengah karena peraturan KPU itu masih menjadi polemik dan digugat di Mahkamah Agung.

“Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg,” kata Happy Bone di Jakarta, Kamis.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid