Jakarta, Aktual.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Hal ini termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengacaranya atau siapa pun yg menghalangi proses hukum, bisa dijerat dengan pasal yg menghalangi penyidikan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, usai acara diskusi di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Donal pun menambahkan jika sudah ada masyarakat yang melaporkan kepada KPK terkait masalah ini. Dengan demikian, ia pun berharap KPK tidak berpangku tangan dengan hal ini.

“Kita berharap KPK memproses laporan tentang menghalangi proses penyidikan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun angkat bicara atas langkah hukum yang dilakukan oleh pengacara Setya Novanto itu. Bambang menilai pengacara Setya Novanto telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

“Yang menarik kalau memilah pernyataan dari lawyer-lawyernya SN sebenarnya sebagian unsur-unsur yang ada dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, obstruction of justice itu menurut saya sudah terpenuhi,” kata Bambang usai diskusi ‘Jangan Lelah Lawan Korupsi’ di Queens Head Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Bambang meminta KPK menerapkan pasal tersebut kepada pengacara Setya Novanto. Sebab pengacara Setnov telah menghambat KPK untuk membongkar kasus korupsi e-KTP.

“Sudah saatnya juga menggunakan pasal obstruction of justice karena dia sudah bertindak sebagai gate keeper. Tidak lagi sekadar melindungi kepentingan kliennya, tapi mengganggu proses untuk membuktikan kejahatan itu,” pungkas Bambang.
Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan