”Sudah kita ingatkan, tapi dulu jawabannya kalau bisa selesai kan hebat dong. kita ingatkan lagi, tapi kalau namanya Pak Gamawan disebut (di dakwaan) ya sudah kita ingatkan.”
Diketahui, nama Gamawan Fauzi masuk dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP. Dia disebut turut menikmati hasil korupsi e-KTP sebesar USD4,5 Juta dan Rp50 juta.
Hal itu terungkap saat jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Maret 2017. [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu