Setnov divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik 5 tahun pasca pidana badannya selesai. Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Setya Novanto sudah sepatutnya dijatuhi vonis maksimal, mengingat perilakunya yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum, vonis ini dikhawatirkan tidak menjerakannya, dan dapat menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya. Dukungan publik untuk menjatuhkan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup ini dapat dilihat dari hasil jajak pendapat yang dilansir oleh akun Twitter @SahabatICW,” paparnya.
Pada 23 April 2018, ada 77 persen peserta japat menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Setya Novanto. Masih dari akun Twitter @SahabatICW, pada 24 April 2018 56 persen peserta japat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Setya Novanto, katanya.
Wisnu
Artikel ini ditulis oleh:
Antara