Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch meminta Mahkamah Agung mengevaluasi diri dengan adanya pejabat di lingkungan MA yang terlibat menerima suap.

“Ini bahan evaluasi MA untuk melakukan pembenahan. Bisa juga MA minta didukung Komisi Yudisial,” ujar Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (21/2).

Dia menilai dengan adanya kasus tersebut, perlu juga ditelusuri keterlibatan lain diluar Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

“Dugaan kami ada keterlibatan hakim juga, untuk itu kami mendukung KPK terus melakukan pendalaman kasus ini,” ujar dia.

Dia juga meminta KY bisa memberikan masukan kepada KPK terkait aktor lain dari laporan kepanitraan korupsi di MA, serta menyarankan KY lebih proaktif dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan KPK dan KY memiliki nota kesepahaman untuk saling bertukar informasi dan kerja sama dalam rangka saling menguatkan, tidak hanya secara kasuistik, tetapi telah berlangsung sistematik.

KY, kata dia, juga terus mengawasi perilaku hakim, khususnya dalam ranah etis.

“Selama ini, KY sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim melakukan pengawasan baik secara pasif berdasarkan laporan masyarakat maupun secara aktif, misalnya pemantauan persidangan,” ujar dia.

Ke depan, dia berharap MA melaksanakan rekomendasi KY tanpa alasan teknis yudisial karena selama ini yang terjadi prakteknya MA masih berkelit dan resisten.

Terkait kemungkinan adanya laporan mengenai hakim terkait yang masuk ke KY, ia enggan membuka laporan tersebut.

“Ada beberapa hal info yang KY tidak dapat buka ke publik mengingat ada proses penyidikan kasus yang dilakukn KPK dalam kasus OTT ini,” kata dia.

KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang terlibat menerima suap bersama Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu