Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW mengingatkan Firli untuk memenuhi panggilan polisi jika merasa tidak bersalah.
“Jika Firli merasa bersih, harusnya ia berani menghadapi proses hukum,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (14/11).
Kurnia menyatakan bahwa perilaku Firli yang menyebabkan penundaan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya justru menimbulkan keraguan. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
“Dengan mangkir semacam itu, wajar jika kemudian masyarakat menaruh prasangka buruk bahwa Firli adalah pelaku sebenarnya dan ia sedang bersiasat untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” jelas Kurnia.
ICW menyerukan agar kepolisian mengambil tindakan tegas. ICW menyatakan bahwa Firli dapat diambil dengan paksa jika tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini tanpa alasan yang jelas.
“Skenario terburuknya, jika Firli tetap tidak hadir, maka ICW mendorong Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara esok hari untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Kurnia.
“Bila Firli menjadi tersangka, maka kami mendesak Kapolda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Firli,” tambahnya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan panggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan ini dijadwalkan dilakukan pada hari ini.
“Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Firli akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Promoter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang Subdit Tipikor lantai 21. Ini merupakan perbedaan dari pemeriksaan sebelumnya, di mana Firli mengajukan permintaan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
“Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023,” ujarnya.
Firli seharusnya menghadapi pemeriksaan tambahan pada hari Selasa (7/11) pekan lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan ikut serta dalam kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain