“Harusnya dikembangkan lebih jauh karena sebetulnya ini sudah muncul di fakta persidangan, bahkan masuk ke dalam pertimbangan hakim tapi di amar putusan enggak disebut, yang disebut hanya tiga nama,” paparnya.

Seperti yang diketahui, tiga nama yang disebut majelis hakim, sebagai pihak-pihak yang diperkaya oleh kasus e-KTP ini. Tiga nama tersebut adalah politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

Oleh karenanya, ia pun optimis jika KPK dapat menjegal puluhan nama lain yang diduga menerima aliran dana mega korupsi ini.

“Kalau saya memandangnya soal waktu saja, jadi ini soal pengembangan, yang mana yg lebih menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk kemudian dinaikkan tingkatannya untuk menjadi penyidikan,” pungkasnya.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid